Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan narkoba di ruang rapat Bakesbangpol, Selasa (23/10/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh, serta para camat yang memiliki desa kategori Waspada..
Dalam rapat tersebut, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Anwar, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Kabupaten Jombang. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Jombang.
Anwar juga menyampaikan bahwa berdasarkan data dari BNNP Jawa Timur, terdapat 31 desa di Kabupaten Jombang yang masuk dalam kategori Waspada, yaitu desa yang pernah diungkap kasus narkoba di wilayah tersebut. Untuk itu, Bakesbangpol Kabupaten Jombang akan melakukan pencanangan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) pada tanggal 25 Oktober 2023 di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Pencanangan Desa Bersinar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dalam rapat tersebut, Anwar juga berpesan kepada para camat yang wilayahnya terdapat desa dengan kategori Waspada untuk hadir dalam pencanangan Desa Bersinar tersebut.