Jombang, Cita-cita David Mahera Santoso (31) untuk memiliki hunian idaman kini harus tertunda.
Bagaimana tidak, niat ingin membeli rumah di perumahan milik PT Tribuana Teknik Mandiri malah berujung menjadi korban penipuan.
Pwristiwa ini bermula pada tanggal 2 September 2020 lalu, David mendatangi kantor pemasaran perumahan Apollo Park milik PT Tribuana Teknik Mandiri yang beralamatkan di Jl. Krakatau No. 25 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Kabupaten Jombang dengan niat membeli rumah.
“Saat itu sudah ada kesepakatan, saya membeli rumah di blok V5 Nomor 15 dengan harga Rp. 469.000.000,- dengan cara pembayaran kredit,” kata David saat diwawancarai, Senin (23/10/2023).
Lanjut dia, berdasarkan kesepakatan dengan pihak pengambang, tenor kredit dilakukan selama 4 tahun uang muka sebesar Rp. 160.000.000,- dengan angsuran sebesar Rp. 5.917.000,- perbulannya.
Setelah terjadi transaksi dan perjanjian, sampai saat ini rumah tersebut belum dibangunkan oleh pihak pengembang.
“Setelah saya menyerahkan uang DP dan mengangsur sebanyak 15 kali, saya menanyakan perkembangan pembangunannya, namun sampai saat ini perumahan tersebut belum ada proses pembangunan,” lanjutnya.
Alasan pihak perusahaan belum bisa membangun lantaran pemilik perusahaan meninggal dunia sehingga terjadi pergantian pemilik perusahaan.
“Perumahan belum bisa dibangun karena pemilik (Perusahaan) lama R meninggal dunia dan sekarang pemilik perusahaan digantikan orang tua R yakni S,” terang David.
Pihaknya sudah melakukan upaya komunikasi baik-baik dengan pihak perusahaan pengembang, namun pihak perusahaan selalu menghindar saat ditemui oleh pelapor.
“Ada dugaan penggelapan dana, bukan hanya saya namun ada 9 user. Dari uang 9 user itu sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, David mengalami kerugian sebesar Rp. 248.755.000,- dan melaporkan ke Polres Jombang pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan nomor surat tanda terima LPM/323.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
David berharap, kasus ini segera ditangani oleh Polres Jombang, ia menginginkan uang kerugian itu kembali, karena akan digunakan untuk membangun rumah.
“Saya pingin uang saya itu kembali pak, karena saya ingin punya rumah secepatnya,” pungkasnya.
















