Pada tanggal 22 Mei 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menetapkan keputusan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendistribusian Duplikat Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan rasa nasionalisme, cinta tanah air, dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengibaran duplikat Bendera Pusaka pada berbagai peringatan nasional.
Sesuai dengan keputusan tersebut, BPIP mendistribusikan sebanyak 559 duplikat Bendera Pusaka ke berbagai pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Jombang. Berikut adalah beberapa poin penting dari keputusan ini:
Tujuan Distribusi: Pendistribusian duplikat bendera ini bertujuan untuk digunakan pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Lahir Pancasila, dan hari besar nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Keputusan ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Jumlah dan Penerima: BPIP menetapkan distribusi sebanyak 559 duplikat bendera yang akan disebarkan ke pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kabupaten Jombang yang menerima dengan nomor registrasi tertentu.
Penggunaan dan Pemeliharaan: Duplikat bendera yang didistribusikan diharapkan digunakan, disimpan, dipelihara, dan diganti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabupaten Jombang Salah Satu Penerima Duplikat Bendera Pusaka
Kabupaten Jombang merupakan salah satu daerah yang menerima duplikat Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Duplikat bendera ini akan digunakan untuk upacara peringatan nasional, memperkuat semangat kebangsaan di kalangan masyarakat Jombang. Pemerintah Kabupaten Jombang diharapkan menjaga dan merawat bendera tersebut dengan baik, serta mematuhi segala aturan mengenai penggunaannya.
Keputusan ini menegaskan komitmen BPIP dalam membina ideologi Pancasila di seluruh penjuru Indonesia, termasuk Kabupaten Jombang, guna memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa melalui simbol nasional yang sakral, yakni Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. (Agus/Adv)