Jombang, 4 Desember 2023 – Kejaksaan Negeri Jombang menggelar sosialisasi penguatan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan di sisi hukum. Sosialisasi ini digelar di Ruang Bung Tomo, Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dr. Agus Chandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan. Hal ini antara lain untuk turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Lebih lanjut, Agus Chandra menyampaikan bahwa PPK merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, PPK harus mampu memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, termasuk dalam hal aspek hukum.
Agus Chandra juga menyampaikan beberapa saran kepada PPK di Pemerintah Kabupaten Jombang, yaitu:
- Mampu mengendalikan kontrak (baca isi kontrak)
- Harus ada evaluasi kontrak
- Memperhatikan aspek-aspek administratif, keperdataan, dan pidana
Agus Chandra menegaskan bahwa PPK harus mampu bertindak profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Sosialisasi ini diikuti oleh PPK dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Aspek-aspek yang perlu diperhatikan oleh Pimpinan dan PPK
Berikut adalah aspek-aspek yang perlu diperhatikan oleh pimpinan dan PPK dalam pelaksanaan pembangunan:
- Aspek administratif
Dalam aspek administratif, PPK harus memastikan bahwa semua persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai. PPK juga harus memastikan bahwa semua dokumen kontrak telah ditandatangani oleh para pihak yang berkepentingan.
- Sisi keperdataan
Dalam sisi keperdataan, PPK harus memahami isi kontrak yang telah ditandatanganinya. PPK juga harus memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan sesuai dengan isi kontrak.
- Sisi pidana
Dalam sisi pidana, PPK harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan pembangunan. PPK harus segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi tindak pidana.
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, diharapkan PPK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan. (Agus)
















