Beranda Hukum Pelaku Cantik Arisan Bodong Online, Kini Jadi Tahanan Polres Jombang

Pelaku Cantik Arisan Bodong Online, Kini Jadi Tahanan Polres Jombang

351
0

Jombang, IFN.id – Polres Jombang memastikan telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan Arisan Online dari daftar pencarian orang (DPO). Tersangka atas nama Caroline Cahaya Ningsih (28) asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Perempuan cantik tersebut ditangkap pada Minggu 17 Desember 2023 lalu di Pantai Mertasari, Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca membenarkan upaya penangkapan tersangka DPO penipuan dan penggelapan Arisan Online, Carolin.

Penangkapan merujuk pada laporan yang dibuat korban Arisan Online Anik Anita Rahayu (35) Tahun. Akibat perbuataan Caroline, pengakuan korban telah alami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Korban melapor jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini, pada bulan Desember 2022,”

Sukaca menambahkan, modus operandi yang dilakukan Carolin ini tergolong menarik, yakni korban ditawari arisan get, sebanyak 6 buah dengan harga yang rendah.

“Karena dijual dengan harga lebih murah, korban kemudian membeli, arisan itu pada tersangka,” tutur Sukaca.

Namun, arisan yang ditawarkan kepada Anik itu, dijanjikan Carolin akan cair pada 6 Mei 2022. Dan pada saat Anik berusaha mencairkannya, pemilik asli arisan get itu tak merasa menjual akunnya kepada siapapun.

“Jadi akhirnya korban merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp 28 juta karena uang yang sudah diserahkan ke tersangka, namun dia tidak bisa lagi mengakses tersangka yang justru melarikan diri,” terang Sukaca.

Selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung Caroline, sama sekali tak memenuhi panggilan petugas. Hingga sekitar Agustus 2023 lalu, polisi menetapkan status Carolin sebagai DPO.

“Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku berhasil teridentifikasi di wilayah Bali, hingga dilakukan penangkapan kepadanya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, janda muda beranak satu itu, kini harus mendekam di tahanan Polres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Pelaku ditahan dan pengembangan masih dilakukan,” tutupnya. (guz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini