Beranda Hukum Mobil Dibawa Kabur, Warga Di Jombang Laporkan ke Polisi

Mobil Dibawa Kabur, Warga Di Jombang Laporkan ke Polisi

290
0

Jombang, IFN.id – Seorang pemuda asal Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Pramudian Luwi Sagita (29) mengaku kehilangan satu unit mobil karena dibawa kabur oleh seseorang berinisial PN. Faris Tri Hatmoyo, SH selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa terlapor patut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, dalam wawancara terpisah kuasa hukum korban mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa sekitar puku 22.00 wib, tertanggal 9 desember 2023, telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan berupa 1 (satu) unit mobil pickup merk suzuki dengan nomor polisi (nopol) S 8396 WO, dengan dalih meminjam dan lalu dibawah kabur hingga kini belum juga dikembalikan.

“ terlapor meminjam unit tersebut kepada pelapor diwilayah Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang mas, kemudian dibawah kabur, sebenarnya terlapor inisial PN datang dan mengambil mobil bersama temannya berinisial A, namun untuk saat ini yang masih terduga dan dilaporkan masih 1 (satu) nama yaitu PN ,” pungkas pengacara gondrong tersebut kepada awak media.

Pelapor atau korban, Pramudian Luwi Sagita (29) sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya dan berharap mobilnya lekas kembali, kemudian pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan.

“ intinya saya ingin mobil saya kembali mas, dan pelakunya dihukum,” pungkas Pram.

Kasus penggelapan mobil ini sudah diterima SPKT Polres Jombang dengan nomor STTLPM/434/.Reskrim/X11/2023. Dan Kasatreskrim AKP Sukaca juga membenarkan. (guz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini