Jombang, Kepala Desa (Kades) Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang (F) dipolisikan oleh perangkat desanya sendiri, Selasa (31/10/2023).
Pelapor adalah Zamroni seorang Kepala Dusun di Desa Watugaluh.
Kuasa hukum pelapor, Edi Haryanto mengatakan, Kepala Desa berinisial F dilaporkan atas kasus pemerasan dan ancaman.
“Laporan yang dilakukan klien kami terkait pemerasan dan ancaman yang diduga dilakukan oleh F, sebagaimana pasal 368 KUHP junto 369 KUHP,” ujar Edi.
Pihaknya mengaku, Zamroni telah diperas oleh oknum Kades berinisial F, agar Zamroni tidak dicopot dari jabatannya sebagai Kasun.
Edi menyebut, hal itu bermula saat Zamroni dianggap melakukan pemalsuan dokumen oleh Kades.
Lanjutnya, agar persoalan Zamroni tidak diperkarakan dan Zamroni tetap berada di jabatan Kepala Dusun, akhirnya oknum Kades ini meminta sejumlah uang senilai Rp 70 juta.
“Zamroni hanya bisa memberinya Rp 60 juta,” ujar Edi.
Edi membeberkan, pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Zamroni didatangi oleh seseorang berinisial AHH yang diduga merupakan peauruh oknum Kades.
“Dia mengatakan bahwa Kades tidak terima lantaran klien kami dianggap melakukan pemalsuan dokumen. Melalui AHH ini oknum Kades nitip pesan akan mencopot Zamroni apabila tidak membayar sejumlah uang,” terangnya.
Edi menjelaskan, uang itu dikasihkan kepada kepala desa F dengan disaksikan oleh AHH di Mushollah Kantor Partai di Jombang.
“Kerugiannya klien kami Rp 60 juta, sehingga kami laporkan ke polisi,” tandasnya.
Zamroni melaporkan kepala desanya sendiri pada Selasa 31 Oktober 2023 didampingi kuasa hukumnya Edi Haryanto. Surat tanda terima laporan Nomor : LPM/337.RESKRIM/X/2023/SPKT/POLRES JOMBANG.