Jombang, Niat ingin memiliki mobil malah berujung ditipu, begitulah pengakuan Puguh Kustanto (31) warga Kedungpapar, Sumobito ini setelah melakukan laporan di Mapolres Jombang, Rabu (1/11/2023).
Terlapor berinisial M (50) warga Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sesuai surat tanda terima laporan polisi Nomor LPM/340.RESKRIM/XI/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
Puguh menjelaskan, pada tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, bersama dua temannya yakni Sulthon dan Suyanto mendatangi M untuk membeli mobil Grand Max Tahun 2017 yang saat itu kondisinya rusak.
“Mobilnya yang saya beli sudah tidak layak pakai. Mesinnya sudah rusak parah, saat itu sesuai perjanjian saya membeli dengan harga Rp 28 juta,” terang Puguh saat diwawancarai usai laporan polisi.
Setelah terjadi kesepakatan harga, Puguh memberikan uang muka sebagai tanda jadi sebesar Rp 15 juta, saat itu transaksi dilakukan di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
“Selanjutnya pada 21 Juni 2022 saya ditemani isteri saya kerumah M untuk melakukan pelunasan, senilai Rp 13 juta,” lanjut dia.
Puguh menyebut, transaksi pelunasan dilakukan diruang tamu rumah M.
Namun, Puguh mengaku bahwa Muriadi bilang kalau BPKB mobil masih di Bank.
“Setelah transaksi pelunasan, dia bilang kalau BPKB masih di bank, dia berjanji akan memberikan BPKB dalam jangka waktu dua minggu. Namun hingga saat ini BPKB belum saya pegang sehingga saya laporkan ke polisi,” ungkapnya.
Puguh mengaku, upaya meminta BPKB secara baik-baik juga sudah dilakukan, namum tidak membuahkam hasil.
“Upaya baik-baik juga sudah saya tawarkan, namun tanpa hasil. Intinya saya membeli secara sah, dan memperbaiki mobil saya sudah habis puluhan juta, saya ingin BPKB itu dikasihkan ke saya,“ tandasnya.
















