Bendera Merah Putih berukuran panjang 300 (tiga ratus) sentimeter dan lebar 200 (dua ratus) sentimeter yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta merupakan bendera yang kini disebut sebagai Bendera Pusaka. Saat ini Bendera Pusaka berukuran panjang 274 (dua ratus tujuh puluh empat) sentimeter dan lebar 196 (seratus sembilan puluh enam) sentimeter karena sering dicuci di masa lalu. Sebelum 17 Agustus 1945, Bendera Pusaka sebelumnya sudah beberapa kali dikibarkan pada tiang yang sama, karena Bendera Pusaka sudah dibuat setahun sebelumnya, yaitu pada tahun 1944. Bala tentara pendudukan Jepang ketika itu mulai mengizinkan Bendera Pusaka dikibarkan bersama bendera kebangsaan Jepang pada hari-hari besar yang ditentukan Jepang.
Bendera Pusaka dibuat dan dijahit oleh Ibu Fatmawati (Istri Presiden Ir. Soekarno), ketika Presiden Soekarno dan Ibu Fatmawati beserta keluarga baru kembali dari tempat pengasingan di Bengkulu dan baru mulai tinggal di Jakarta. Pada masa itu masih sulit memperoleh cita atau bahan kain untuk membuat bendera besar sebagai Bendera Pusaka yang pantas dikibarkan di halaman luar rumah besar di Pegangsaan, Cikini. Dimana selama masa pendudukan Jepang, rakyat Indonesia bahkan menggunakan pakaian yang dibuat dari bahan karung atau goni karena kelangkaan tekstil. Ibu Fatmawati mungkin tidak pernah menduga bahwa bendera yang dijahitnya pada akhir tahun 1944, ketika masih berusia 22 tahun, kelak mengukir sejarah dan menjadi pusaka bagi bangsa Indonesia. Bendera Pusaka sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selalu dikibarkan di pekarangan rumah Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur.
Ketika Pemerintah Republik Indonesia hijrah dari Jakarta ke Yogyakarta yang pada waktu itu menjadi Ibu Kota Negara, pada waktu itu tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga dan para menteri serta pembantu dekat presiden yang pindah, namun Bendera Pusaka pun ikut dibawa dari rumah Presiden Soekarno di Jakarta, kemudian Bendera Pusaka dikibarkan setiap hari di Gedung Agung.
Bendera Merah Putih berukuran panjang 300 (tiga ratus) sentimeter dan lebar 200 (dua ratus) sentimeter yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta merupakan bendera yang kini disebut sebagai Bendera Pusaka. Saat ini Bendera Pusaka berukuran panjang 274 (dua ratus tujuh puluh empat) sentimeter dan lebar 196 (seratus sembilan puluh enam) sentimeter karena sering dicuci di masa lalu. Sebelum 17 Agustus 1945, Bendera Pusaka sebelumnya sudah beberapa kali dikibarkan pada tiang yang sama, karena Bendera Pusaka sudah dibuat setahun sebelumnya, yaitu pada tahun 1944. Bala tentara pendudukan Jepang ketika itu mulai mengizinkan Bendera Pusaka dikibarkan bersama bendera kebangsaan Jepang pada hari-hari besar yang ditentukan Jepang.
Bendera Pusaka dibuat dan dijahit oleh Ibu Fatmawati (Istri Presiden Ir. Soekarno), ketika Presiden Soekarno dan Ibu Fatmawati beserta keluarga baru kembali dari tempat pengasingan di Bengkulu dan baru mulai tinggal di Jakarta. Pada masa itu masih sulit memperoleh cita atau bahan kain untuk membuat bendera besar sebagai Bendera Pusaka yang pantas dikibarkan di halaman luar rumah besar di Pegangsaan, Cikini. Dimana selama masa pendudukan Jepang, rakyat Indonesia bahkan menggunakan pakaian yang dibuat dari bahan karung atau goni karena kelangkaan tekstil. Ibu Fatmawati mungkin tidak pernah menduga bahwa bendera yang dijahitnya pada akhir tahun 1944, ketika masih berusia 22 tahun, kelak mengukir sejarah dan menjadi pusaka bagi bangsa Indonesia. Bendera Pusaka sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selalu dikibarkan di pekarangan rumah Presiden Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur.
Ketika Pemerintah Republik Indonesia hijrah dari Jakarta ke Yogyakarta yang pada waktu itu menjadi Ibu Kota Negara, pada waktu itu tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga dan para menteri serta pembantu dekat presiden yang pindah, namun Bendera Pusaka pun ikut dibawa dari rumah Presiden Soekarno di Jakarta, kemudian Bendera Pusaka dikibarkan setiap hari di Gedung Agung.
Fakta sejarah menggambarkan betapa pentingnya arti Bendera Pusaka bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak 17 Agustus 1946 Presiden Soekarno telah menugaskan Mayor (L) H. Mutahar bersama dengan pemuda (putra dan putri) yang merepresentasikan seluruh Indonesia untuk mengibarkan Bendera Pusaka pada setiap peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Selanjutnya pada saat pasukan Belanda berhasil menduduki kota Yogyakarta, Mayor (L) H. Mutahar juga diberikan tugas penting lainnya oleh Presiden Soekarno yaitu untuk menjaga dan mempertahankan Bendera Pusaka agar tidak jatuh ke tangan penjajah di masa agresi militer Belanda.
Berdasarkan fakta sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas untuk mengibarkan dan menjaga dengan segenap jiwa raga Bendera Pusaka sejatinya merupakan penugasan dari Presiden Soekarno secara langsung kepada Mayor (L) H. Mutahar yang tidak dapat dipisahkan dari latar belakang pelaksanaan tugas Paskibraka hingga saat ini, yakni untuk menjaga kedaulatan melalui berkibarnya Bendera Pusaka di seluruh wilayah Indonesia. Sejatinya, Paskibraka bertugas merupakan bagian dari penugasan secara langsung dari Presiden selaku kepala negara untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengibaran Bendera Pusaka di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun 1969 kondisi Bendera Pusaka sudah terlalu tua sehingga tidak mungkin lagi untuk digunakan dalam pengibaran Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus setiap tahunnya, sehingga kemudian dibuat Duplikat Bendera Pusaka yang terbuat dari sutera alam dan alat tenun asli Indonesia, yang warna merah dan putih langsung ditenun menjadi satu tanpa dihubungkan dengan jahitan dan warna merahnya merupakan cat celup asli Indonesia. Pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta, berlangsung upacara penyerahan Duplikat Bendera Pusaka dan reproduksi naskah Proklamasi oleh Presiden Soeharto kepada seluruh gubernur/kepala daerah tingkat I seluruh Indonesia untuk dikibarkan oleh Paskibraka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mulai tahun 1969, anggota pengibar Bendera Pusaka yaitu putra dan putri pelajar siswa sekolah menengah atas se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia dan setiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri. Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai dengan tahun 1972 masih Pasukan Pengerek Bendera
Pusaka. Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman mengusulkan nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar Bendera Pusaka disebut Paskibraka.
Sejak Mayor (L) H. Mutahar dan Paskibraka ditugaskan oleh Presiden Soekarno untuk pengibaran Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1946, Paskibraka terus mengalami perkembangan yang berisikan putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Bendera Pusaka.
Saat ini Program Paskibraka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dimana Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila serta dapat ditugaskan pada acara resmi lainnya. Di samping itu, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 juga mengatur mengenai pembuatan dan pendistribusian Duplikat Bendera Pusaka yang dilakukan oleh BPIP. (Red)
sumber














