Beranda Pemerintahan Melalui Desa Bersih Narkoba dan Kampung Bebas Narkoba Menuju Jombang Tertib

Melalui Desa Bersih Narkoba dan Kampung Bebas Narkoba Menuju Jombang Tertib

189
1

1. BNNK Kota Mojokerto dengan tema “Desa Bersih Narkoba”

Disampaikan bahwa Desa Bersinar merupakan desa yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkoba, dalam program ini akan ada edukasi, sosialisasi, dan berbagai kegiatan untuk mencegah penggunaan narkoba di tingkat desa, tujuan utamanya tentu untuk menciptakan desa-desa yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.

Melalui Desa Bersinar, kami berharap angka penyalahgunaan narkoba di Jombang bisa terus menurun. Kami juga ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli pada masalah ini dan ikut serta dalam pencegahannya, terutama di perkampungan, dusun dan desa. Dengan upaya bersama, kita pasti bisa mewujudkan Jombang Bebas Narkoba.

 

2. Reskrim Narkoba Polres Jombang dengan tema “Kampung Bebas Narkoba”

Hari ini saya akan menyampaikan materi mengenai konsep Kampung Bebas Narkoba. Kampung Bebas Narkoba adalah suatu konsep untuk membentuk kampung-kampung yang bebas dari pengedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ini adalah bagian dari strategi nasional untuk memberantas narkoba.

Tujuan utama dibentuknya Kampung Bebas Narkoba adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga kampung agar dapat hidup sehat, bebas dari pengaruh narkoba. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain dengan memberikan edukasi kepada warga kampung terutama generasi muda mengenai bahaya narkoba, mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga di kampung seperti karang taruna, PKK, RT/RW, kepengurusan masjid, dan lainnya untuk mendesak kegiatan positif bagi warga kampung, serta melaporkan setiap orang yang mengedarkan atau menggunakan narkoba dikampung.

Kampung Bebas Narkoba ini sebuah gerakan sosial di tingkat masyarakat akar rumput yang paling dekat dengan warga. Untuk itu, Kampung Bebas Narkoba ini harus betul-betul tumbuh dari kesadaran, tekad, dan pelibatan warga kampung itu sendiri., saya harapkan  nanti semua desa di Kabupaten Jombang dapat menjadi Kampung Bebas Narkoba. Demi mewujudkan masyarakat yang sehat lahir batin, bebas dari bahaya narkoba.

3. Kepala Bakesbangpol Jombang dengan tema “Gerakan Nasional Revolusi Mental menuju Jombang tertib pencegahan Narkoba”

Disampaikan oleh beliau bahwa upaya pelaksanaan pencegahan narkoba antara lain:

  1. Edukasi, menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipahami mengenai bahaya narkoba melalui program edukasi di sekolah, masyarakat, dan media massa.
  2. Peran keluarga, mendorong peran keluarga dalam memberikan pemahaman kepada anggota keluarga tentang bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang mendukung
  3. Keterlibatan masyarakat
  4. Komitmen Bersama, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program pencegahan narkoba untuk menciptakan kesadaran kolektif dan komitmen bersama.
  5. Kegiatan komunitas, mengorganisir kegiatan komunitas yang positif dan mendukung, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial, untuk memberikan alternatif yang sehat.

Melalui upaya sosialisasi yang terorganisir dan terencana yang melibatkan semua pihak, kita dapat mencapai masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba, menciptakan kehidupan yang tertib, dan memberikan peluang yang lebih baik bagi generasi mendatang

3. DPMPD Kabupaten Jombang dengan tema: “Dasar Hukum Penggunaan DD/ADD dalam Desa Bersinar dan Kampung Bebas Narkoba dan Pertanggungjawaban DD/ADD dalam Desa Bersinar dan Kampung Bebas Narkoba”

Permendagri No 20 tahun 2018, keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

  1. Landasan Hukum:
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; dan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan

Sedangkan Pelaporan Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Laporan Pelaksanaan APB Desa terdiri dari: laporan pelaksanaan APB Desa; laporan realisasi kegiatan. Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berja

Untuk pertanggungjawaban Kepala Desa:

  1. menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
  2. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. (Agus/Adv)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini