Beranda Peristiwa Warga Bandarkedungmulyo Keluhkan Dampak Pembangunan Pabrik Tak Berizin di Jombang, Genteng Rontok...

Warga Bandarkedungmulyo Keluhkan Dampak Pembangunan Pabrik Tak Berizin di Jombang, Genteng Rontok Hingga Rumah Retak

291
0

IndonesiaFaceNews.id – Warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang keluhkan dampak proyek pembangunan pabrik diduga tak berizin dilingkungan setempat.

Kordinator Forum Komunikasi Warga Bandarkedungmulyo (FKWB), Sutikno mengatakan banyak warga mengeluh karena genteng rumah rontok akibat dari getaran paku bumi dalam aktifitas proyek pembangunan yang dilakukan PT Platinum.

“Atap rumah warga rontok dampak getaran paku bumi yang ditancapkan di lokasi proyek,” terangnya, Senin (22/4/2034).

Selain genteng rontok, kata dia beberapa bangunan rumah juga retak-retak akibat getaran yang ditimbulkan paku bumi.

“ kami selaku Forum perwakilan warga bandarkedungmulyo sudah dengan cara baik-baik menyampaikan agar tidak pakai pancang konvensional, harusnya pakai bor Pell saja agar tidak berdampak pada rumah-rumah warga disekitar lokasi pabrik, karena dekat dengan perumahan warga. Inilah gunanya Koordinasi dengan instansi terkait, agar pertimbangan dan kebijakan teknis soal penggunaan alat berat yang sesuai dengan kondisi di lokasi. Bahkan ada beberapa dinding rumah warga yang retak loh mas,” lanjut sutik.

Warga berharap, Pemerintah Kabupaten Jombang segera memfasilitasi untuk diberikan solusi agar masyarakat tidak terugikan. “Ya Pemerintah memfasilitasi atau tegas memberhentikan aktifitas proyek sebelum izin dan pertimbangan dampak lingkungan selesai dikaji. Agar masyarakat kecil tidak dirugikan,” harapnya.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi saat dikonfirmasi mengenai izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) PT PCI pihaknya mengatakan belum ada permohonan PBG masuk.

“Belum ada permohonan PBG mas,” katanya saat dikonfirmasi.

Bayu menyebut, proses PBG berawal dari permohonan yang dilakukan pihak perusahaan, jika tidak ada permohonan maka dipastikan belum ada PBG.

“Jika belum ada permohonan maka dapat dipastikan belum ada PBG atas nama pemohon tersebut,”

Ia menegaskan, apabila pembangunan belum mengantongi PBG, maka perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas prmbangunan.

“Suatu lokasi apabila belum mendapatkan arahan pembangunan dari PBG maka belum diperkenankan untuk melakukan aktifitas pembangunan,” tandasnya.

Sampai berita ini diunggah, PT PCI belum bisa dikonfirmasi, namun upaya konfirmasi masih dilakukan. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini