Surabaya, IFN.id 16 Desember 2023, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat fasilitasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GNPN Tahun 2020-2024. Rapat ini diikuti oleh unsur pejabat/staf Badan/Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Bakesbangpol Prov. Jatim, Jl. Putat Indah No. 1, Surabaya.

Dalam sambutannya, Mewakili Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Agus Imantoro Kepala Bidang Integrasi Bangsa, menyampaikan bahwa saat ini kehidupan masyarakat dihadapkan pada ancaman gaya hidup, ancaman P4GN, dan kejahatan narkotika adalah kejahatan extra ordinary crime. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan terintegrasi untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Pemprov Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi P4GN,” ujar Agus. “Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi upaya-upaya P4GN di Jawa Timur.”

Indah Poernomosari, Kabag Umum BNNP Jawa Timur, dalam paparannya menyampaikan beberapa kendala pelaksanaan RAN P4GN, antara lain:
- Penyelarasan dan sinkronisasi program dan anggaran kementerian/lembaga dan pemda belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan program dan anggaran kementerian/lembaga dan pemda untuk pelaksanaan RAN P4GN.
- Pengawasan dan pengoordinasian pelaksanaan RAN P4GN belum dilakukan secara terpadu oleh narahubung kementerian/lembaga, penanggung jawab aksi di BNN, pelaksana fungsi koordinasi di Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan pengawasan oleh Sekretariat Kabinet.
- Kepatuhan kementerian/lembaga dan pemda terhadap pelaksanaan RAN P4GN masih belum optimal yang disebabkan a. Penggantian narahubung kementerian/lembaga tidak terkoordinasi; b. Kesadaran periodisasi pelaporan masih rendah; c. BNN Kab/Kota belum menjangkau seluruh wilayah Kab/Kota.
- Perang terhadap narkotika dan hasil prevalensi penyalahgunaan narkotika tidak dipahami sebagai program/kebijakan pemerintah yang bersifat extra ordinary.
Indah berharap agar kendala-kendala tersebut dapat segera diatasi agar pelaksanaan RAN P4GN dapat berjalan lebih optimal.
Dalam rapat tersebut, peserta juga membahas berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan RAN P4GN. Beberapa upaya yang dibahas antara lain:
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama antar kementerian/lembaga dan pemda;
- Peningkatan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN;
- Peningkatan kesadaran dan komitmen kementerian/lembaga dan pemda terhadap pelaksanaan RAN P4GN;
- Peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Rapat fasilitasi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan RAN P4GN di Jawa Timur. (Agus)
Melalui Desa Bersih Narkoba dan Kampung Bebas Narkoba Menuju Jombang Tertib
Jombang Targetkan Semua Desa Bersih Narkoba (Bersinar), 31 Desa Jadi Langkah Awal
Rapat Persiapan Pencanangan Desa Bersih Narkoba
Jombang Soroti 31 Desa Bebas Narkoba, PJ Bupati Dorong Seluruh Desa Bergabung
Kampung Bersih dan Bebas Narkoba Sebagai Bentuk Jombang Perang Melawan Narkoba
















