IndonesiaFaceNews.id – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Jombang, melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ), menghentikan aktifitas pekerjaan kontruksi PT Platinum yang berlokasi di Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Penghentian ini dikarenakan dari pihak PT Platinum belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari Pemerintahan setempat.
Permintaan penghentian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi.
“Sudah kami panggil hari kamis kemarin (4/4/2024),” ungkap Bayu Pancoroadi dalam pesan tertulis diterima redaksi, Minggu (7/4/2024).
Kegiatan tersebut juga diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam Perda tersebut mengatur terkait perizinan tertentu yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Agar kegiatan di lokasi dihentikan, jika tidak, akan disanksi,” ujarnya.
Pasalnya, kegiatan pembangunan pabrik tersebut diduga belum mengantongi PBG dari Pemkab.
“Belum ada permohonan PBG atas nama PT Platinum mas. Jika belum ada permohonan maka dapat di pastikan belum ada PBG atas nama pemohon tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Bayu Pancoroadi, sesuai peraturan pembangunan di suatu lokasi jika belum mempunyai PBG tidak diperkenankan melakukan aktivitas.
“Suatu lokasi apabila belum mendapatkan arahan pembangunan dari PBG, maka belum di perkenankan untuk melakukan aktivitas pembangunan,” Pungkasnya. (red)















