IndonesiaFaceNews.id – Aktivitas pembangunan pabrik milik PT Platinum Cemerlang Indonesia di Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai banyak polemik.
Kegiatan tersebut juga diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, kegiatan pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab.
Terkait hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi, bahwa pendirian atau pembangunan pabrik milik PT Platinum Cemerlang Indonesia belum mengantongi PBG.
” Belum ada permohonan PBG atas nama PT Platinum mas. Jika belum ada permohonan maka dapat di pastikan belum ada PBG atas nama pemohon tersebut,” ujar Bayu melalui pesan elektronik Kepada wartawan Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut Bayu Pancoroadi mengatakan, sesuai peraturan pembangunan di suatu lokasi jika belum mempunyai PBG, maka tidak diperkenankan melakukan aktivitas pembangunan atau bahkan mendirikannya.
“Suatu lokasi apabila belum mendapatkan arahan pembangunan dari PBG, maka belum di perkenankan untuk melakukan aktivitas pembangunan,” pungkasnya.(red)















