Jombang, 16 Januari 2024 – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasang papan desa bersinar di 34 (tiga puluh empat) desa yang telah ditetapkan sebagai desa bersih narkoba (bersinar). Pemasangan papan tersebut dilakukan sebagai simbol komitmen pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang bebas dari narkoba.
Pemasangan papan desa bersinar dilakukan di masing-masing desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Pemerintah akan terus berupaya untuk memberantas narkoba di Kabupaten Jombang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat program Desa Bersinar.
Adapun 34 desa yang telah ditetapkan sebagai desa bersinar di Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut:
- Desa Bandung Kecamatan Diwek,
- Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek,
- Desa Pundong Kecamatan Diwek,
- Desa Grogol Kecamatan Diwek,
- Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto,
- Desa Candimulyo Kecamatan Jombang,
- Desa Denanyar Kecamatan Jombang,
- Desa Mojongapit Kecamatan Jombang,
- Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang,
- Desa Pulolor Kecamatan Jombang,
- Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang,
- Kelurahan Jelakombo Kecamatan Jombang,
- Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang,
- Kelurahan Kepanjen Kecamatan Jombang,
- Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung,
- Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung,
- Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung,
- Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung,
- Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung,
- Desa Kauman Kecamatan Ngoro,
- Desa Ngoro Kecamatan Ngoro,
- Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro,
- Desa Gadingmangu Kecamatan Perak,
- Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan,
- Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan,
- Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan,
- Desa Mancar Kecamatan Peterongan,
- Desa Peterongan Kecamatan Peterongan,
- Desa Ploso Kecamatan Ploso,
- Desa Plemahan Kecamatan Sumobito,
- Desa Sumobito Kecamatan Sumobito,
- Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam,
- Desa Bareng Kecamatan Bareng,
- Desa Made Kecamatan Kudu. (Red)














